"Pengacara, ya?"
"Bukan"
"Lagi temani keluarga sidang, ya?"
"Bukan"
"Orang sini, ya?"
"Iya"
"Orang sini?" Expresi kaget.
"Iya" saya menjawab sambil kebingungan melihat ekspresi kenalan baru saya tersebut.
"Bukan pendatang?"
" bukan" saya menjawab lagi.
"Sekolah di luar negri?"
"Nga, saya hanya lulusan S3." jawab saya.
"Wow." dia menyahut sambil menatap saya kagum.
"Tapi S3 gue itu, SD,SMP,SMU." saya menjawab santai.
"Hah???" ekspresinya berubah dari kagum menjadi syok.
"Ada kasus?"
"Iya, Anda juga ada kasus? Pasti perdata, ya?"saya balik nanya.
"Iya, adik saya tuntut saya. Ini pertama kalinya saya ke pengadilan. "
"Oh, sudah ada pengacara?"saya nanya lagi.
"Ada tiga. Satu pengacara dari jakarta. Yang duanya pengacara sini"
"Bayarnya pasti mahal, ya?"
"Sekitaran 60juta, lah. Biasanya mereka yang urus. Tapi hari ini saya datang dari Jakarta ke sini bawa saksi. Lumayan uda 10 tahunan nga ke mari."Cerita lelaki tersebut kepada saya.
"Oh, sudah tahap saksi, ya? lumayan, termasuk murah juga itu."
"Kamu kasus apa?" Lelaki tersebut balik bertanya kepada saya.
Akhirnya saya menceritakan kasus saya kepada dia.
Dan ekspresinya berubah prihatin.
"Pengacara kamu mana?"dia bertanya lagi.
Dengan santai, saya menjawab,"saya nga pake."
"Hah??? Serius, nga pake? Tapi pasal-pasalnya gimana?"
"Nga pake. Saya beli buku, googling, nanya-nanya teman yang pengacara juga. Belajar dari sana, lah"
"Wah, gila. Hebat, gue nga berani kayak loe."Jawab dia dengan muka syok.
"hm, tapi kasus loe ini mirip sama kasus seorang nenek yang di tuntut sama anaknya sendiri. Kemarin malah tayang,lho, di Hitam Putih. Kasian." Lanjut pria tersebut.
( bagi teman-teman yang belum tau cerita tentang nenek tersebut, boleh klik link berikut ini http://www.youtube.com/watch?v=GgZD-OZ6iHs )
"Gue di tuntut sama saudara gue hanya karena warisan. Kasus loe sendiri juga nga kalah tragis. Jadi kita sebagai orang tua, lain kali kalau mau kasih warisan, mungkin lebih aman ya, kalau kita beli rumah atau tanah itu atas nama anak kita langsung? Biar mereka nga ribut dikemudian hari gitu"
"wah, Bro, apa Anda tidak pernah baca cerita seorang konglomerat di Singapore yang di usir sama anaknya sendiri, karena semua aset konglomerat tersebut sudah dibalik nama jadi nama anaknya sendiri. Akhirnya anaknya, mengusir Papanya begitu aja." jawab saya.
(cerita lebih lengkapnya boleh di klik di sini http://dongeng.org/artikel/anak-durhaka-dari-singapura-kisah-nyata )
"Oh iya, bener. Nah,lho, jadi kita sebagai orang tua harus gimana donk sekarang?????" mukanya berubah galau campur bingung.
Sedikit penggalan percakapan saya dengan kenalan baru saya tersebut mendorong saya untuk menuliskan tulisan saya ini, hari ini.
Mungkin Anda akan berpikir bahwa anak saya tunggal, sehingga kejadian seperti itu tidak mungkin terjadi pada diri Anda. Saran saya, hilangkan pikiran tersebut.
Di pengadilan, saya bahkan telah melihat saudara ayah/Ibu menuntut keponakannya sendiri, karena dia juga merasa berhak atas harta saudaranya. Bahkan saya juga melihat seorang nenek yang menuntut cucunya sendiri atas harta peninggalan dari ayah cucunya tersebut.
Dan masing-masing dari mereka merasa benar dengan memegang dalil-dalil mereka sendiri.
Mungkin Anda berpikir bahwa anak Anda baik. Tapi ingatlah satu hal, manusia bisa berubah. Entah itu karena lingkungan pergaulan, karena pasangan hidup, karena keadaan(contoh: dililit utang,dll).
So, ada baiknya jika Anda mempersiapkan sedini mungkin agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terjadi pada Anda atau keturunan Anda.
Karena kejadian tersebut berujung pada rusaknya hubungan kekeluargaan. Dan saya yakin, tidak ada satu orang pun yang akan bahagia/tenang jika melihat keluarganya berantakan.
Dan yang lebih miris lagi, jika keluarga tersebut berantakan hanya demi memperebutkan harta warisan.
Ingatlah UANG DAPAT MEMBAWA KEJAYAAN, TAPI JUGA DAPAT MEMBAWA KEHANCURAN. Semua bergantung dari bagaimana Anda mengelolanya. meski saya tidak pandai dalam masalah Perdata, tapi semoga tulisan saya ini dapat membantu teman-teman semua.
Jika dulu, apabila anak berani kurang ajar terhadap orang tuanya, maka orang tua dapat membuat surat pemutusan hubungan hukum dengan anak, tapi sekarang Surat seperti itu, sudah tidak berlaku lagi di mata hukum. Karena pada dasarnya tidak ada ketentuan hukum mengenai pemutusan hubungan hukum dengan anak. Ini karena pada dasarnya hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti memutuskan hubungan hukum yang terjadi karena, misalnya perjanjian.
Apa yang membuat Hak Waris seseorang Gugur di mata hukum?
Berdasarkan Kitab Undang-Undang HUKUM PERDATA pasal 838......
Yang dianggap tak patut menjadi waris dan karenanya pun dikecualikan dari pewarisan ialah:
1. mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh
yang meninggal.
2. mereka yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah
mengajukan pengaduan terhadap si yang meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan
sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman
yang lebih berat.
3. mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk
membuat atau mencabut surat wasiatnya.
4. mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal.
Di Indonesia menganut hukum waris Bergerlijk Wetboek, di mana hukum tersebut berlaku untuk 3 golongan warga negara,yaitu:
1. Bagi orang-orang Indonesia asli (Bumiputera) pada pokoknya berlaku hukum adatnya yang berlaku di berbagai daerah yang disebabkan oleh berbagai faktor, bagi warga negara Indonesia asli yang beragama Islam terdapat pengaruh nyata dari hukum islam.
2. Bagi golongan Timur Asing.
a. Timur Asing keturunan Tionghoa, berdasarkan Stb. 1917 – 129, berlaku hukum waris BW (buku II titel 12 sampai dengan 18, pasal 830 sampai dengan 1130).
b. Timur asing lainnya (India, Arab, dll) berlaku hukum waris adat mereka masing-masing yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, kecuali untuk wasiat umum berdasar Stb. 1924 – 556 tunduk pada BW.
3. Bagi golongan Eropa yang tunduk pada hukum waris BW.
Siapa saja yang dapat digolongkan sebagai Ahli Waris bagi golongan warga negara Timur Asing dan golongan Eropa di Indonesia?
Dalam hukum waris menurut Bergerlijk Wetboek, dibedakan menjadi 2 (dua) golongan ahli waris yaitu:
A. Pewarisan Langsung (uit eigen hoofde) yaitu:
1. Golongan I : Golongan ini terdiri dari anak dan keturunannya ke bawah tanpa batas beserta janda/duda
2. Golongan II : Golongan II terdiri dari ayah dan/atau ibu si pewaris beserta saudara dan keturunannya .
3. Golongan III : Golongan III terdiri dari keluarga sedarah menurut garis lurus ke atas.
4. Golongan IV : Golongan IV terdiri dari keluarga sedarah dalam garis ke samping yang lebih jauh
sampai derajat ke enam.
B.. Pewarisan melalui Penggantian tempat (bij plaats vervulling) suatu cara
pewarisan dengan mana seseorang menjadi ahli waris karena menggantikan
tempat orang lain yang sekiranya akan mewaris jika orang yang digantikan itu
masih hidup pada saat kematian pewaris. Syarat-syarat penggantian tempat :
a. Orang yang menggantikan itu haruslah keluarga sedarah dari pewaris,
tidak tergolong orang yang tidak pantas mewaris, tidak ditiadakan haknya
mewaris (onerfd) oleh pewaris dengan surat wasiat.
b. Orang yang digantikan tempatnya harus sudah meninggal dunia lebih
dahulu dari pewaris.
c. Pasal 847 KUH Perdata tiada seorang pun boleh menggantikan tempat
orang yang masih hidup.
Undang-undang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga
tidak membedakan urutan kelahiran, hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan
pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam
dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula golongan yang lebih
tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.
DALAM HAL PERSATUAN UNTUNG-RUGI
Jika salah satu (suami/istri) meninggal dunia, maka cara pembagiannya adalah sebagai berikut.
1. Harta pribadi kembali ke asal.
2. Hutang pribadi dilunasi dengan harta pribadi.
3. Hutang persatuan dilunasi dengan harta persatuan dan jika terjadi kerugian maka ditanggung berdua.
4. Harta pribadi si mati di tambah dengan sisa harta persatuan menjadi harta warisan, dan selanjutnya dibagi untuk para ahli waris.
Berikut adalah contoh kasus HARTA CAMPUR
Seorang laki-laki bernama A, kawin dengan seorang wanita bernama B, dari perkawinan ini terdapat/menghasilkan dua orang anak yaitu C dan D. Dalam perkawinan A membawa harta sejumlah Rp. 100.000.000,00 , B memiliki harta sejumlah 20.000.000,00 rupiah. Karena sakit, A meninggal dunia. Jumlah seluruh harta menjadi Rp. 120.000.000,00 akan tetapi A memiliki hutang pada E sebesar Rp. 15.000.000,00 dan B memiliki hutang kepada F sebesar Rp. 2.000.000,00 Ongkos perawatan sebesar Rp. 3.000.000,00 dan ongkos pemakaman dan peti jenazah sebesar Rp. 5.000.000,00 bagaimana penyelesaiannya?
DALAM HAL HARTA CAMPUR, maka pembagiannya adalah sebagai berikut.
Seluruh harta campur (boedel) dicatat / di interventariseer, baik yang berasal dari suami maupun dari istri, baik yang diperoleh selama perkawinan ataupun selama belum perkawinan. Dilunasi apa-apa yang menjadi beban boedel. Sisanya dibagi dua, ½ (separoh) untuk suami/istri yang masih hidup, sedangkan ½ (separohnya) lagi menjadi harta warisan. Harta warisan ini dikurangi dengan ongkos-ongkos yang menjadi beban warisan, barulah sisannya dibagikan kepada ahli waris.
Dalam contoh kasus di atas, maka Total harta adalah Rp 120.000.000,00 di potong seluruh utang adalah Rp 25.000.000,00, jadi sisa harta yang ada adalah Rp 95.000.000,00.
Kemudian sisanya dibagi dua, separuh untuk B(istri) yang masih hidup, kemudian sisa bagian yang separuh tersebut dibagi lagi menjadi 3 bagian, yaitu 1/3 untuk B(istri), 1/3 untuk C(anak 1), 1/3 untuk D(anak 2).
Jadi Rp 47.500.000,00 adalah milik B(Istri), Sisa Rp 47.500.000,00 bagian A (suami) dibagi menjadi 3 bagian jadi Rp 15.833.333,33 milik B(istri), Rp 15.833.333,33 milik C (Anak 1), Rp 15.833.333,33 milik D(anak 2).
Catatan : Seandainya bila pada kasus di atas, A dan B telah meninggal, maka warisan tersebut setelah dipotong utang, haruslah dibagi sama rata kepada C dan D (anak dari A dan B).
Jadi jelaslah bahwa, hukum telah mengatur bahwa ahli waris harus mendapatkan bagiannya sama besar. Bila pembagian warisan yang telah di aturkan oleh orang tua, tidak sama rata, maka ahli waris yang merasa dirugikan berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan wasiat.
Jadi setelah membaca sedikit aturan hukum seputar warisan, bagaimanakah cara mengantisipasi terjadinya gugat menggugat di kemudian hari antar para ahli waris?
Saran saya, dengan pengetahuan saya yang terbatas ini, alangkah baiknya jika Anda sudah mengatasnamakan aset/sertifikat Anda tersebut dengan masing-masing nama anak Anda. Kemudian simpanlah di notaris kepercayaan Anda. Tapi ingatlah ini, JANGAN memberitahukan Anak Anda bahwa Anda telah menyiapkan warisan atas nama dia. Ini untuk mengantisipasi sikap Anak Anda tetap hormat kepada Anda dan pasangan Anda sebagai orang tua.
Kemudian tanamkan tentang arti pentingnya keluarga, arti pentingnya kejujuran, arti pentingnya kerja keras dan perjuangan, arti pentingnya orang tua, arti pentingnya takut akan Tuhan dan Dosa, tanamkan arti dan nilai-nilai kemoralan dalam dirinya.
Ajarkan dia cara membedakan benar dan salah, baik dan benar, "hitam dan putih".
Saya teringat dengan satu orang dokter ternama di kota saya.
Dia bercerita bahwa, ketika kecil dia pernah berbohong kepada Ayahnya. Saat itu, dia hanya berbohong bahwa dia pulang sekolah dengan menaiki becak, padahal sebenarnya dia pulang sekolah dengan berjalan kaki. Ayahnya yang tau bahwa anaknya telah membohonginya, langsung marah dan memukul anaknya dengan rotan. Tapi setelah Sang ayah menghujani anaknya dengan cambukan bertubi-tubi, Sang Ayah memeluk anaknya tersebut dan berbisik, "lain kali, jangan berbohong lagi. Itu salah dan dosa." Sejak saat itu, si Anak tidak berani berbohong lagi. Mereka bahkan menjadi ayah dan anak yang akrab seperti sahabat. Bahkan Sang Anak tumbuh menjadi dokter yang baik dan terkenal. Dia mengatakan bahwa dia tidak marah atau dendam atas perlakuan ayahnya tersebut. Bahkan Dokter tersebut mengatakan tanpa sikap disiplin dan keras dari ayahnya tersebut, dia tak akan berhasil seperti sekarang.
Saya menutup tulisan saya dengan quotes :
It's good to have money and things that money can buy.
But it's good to check up once in a while that you haven't lost things that money can't buy.
Semoga tulisan saya hari ini bermanfaat dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda semua.....
"Bukan"
"Lagi temani keluarga sidang, ya?"
"Bukan"
"Orang sini, ya?"
"Iya"
"Orang sini?" Expresi kaget.
"Iya" saya menjawab sambil kebingungan melihat ekspresi kenalan baru saya tersebut.
"Bukan pendatang?"
" bukan" saya menjawab lagi.
"Sekolah di luar negri?"
"Nga, saya hanya lulusan S3." jawab saya.
"Wow." dia menyahut sambil menatap saya kagum.
"Tapi S3 gue itu, SD,SMP,SMU." saya menjawab santai.
"Hah???" ekspresinya berubah dari kagum menjadi syok.
"Ada kasus?"
"Iya, Anda juga ada kasus? Pasti perdata, ya?"saya balik nanya.
"Iya, adik saya tuntut saya. Ini pertama kalinya saya ke pengadilan. "
"Oh, sudah ada pengacara?"saya nanya lagi.
"Ada tiga. Satu pengacara dari jakarta. Yang duanya pengacara sini"
"Bayarnya pasti mahal, ya?"
"Sekitaran 60juta, lah. Biasanya mereka yang urus. Tapi hari ini saya datang dari Jakarta ke sini bawa saksi. Lumayan uda 10 tahunan nga ke mari."Cerita lelaki tersebut kepada saya.
"Oh, sudah tahap saksi, ya? lumayan, termasuk murah juga itu."
"Kamu kasus apa?" Lelaki tersebut balik bertanya kepada saya.
Akhirnya saya menceritakan kasus saya kepada dia.
Dan ekspresinya berubah prihatin.
"Pengacara kamu mana?"dia bertanya lagi.
Dengan santai, saya menjawab,"saya nga pake."
"Hah??? Serius, nga pake? Tapi pasal-pasalnya gimana?"
"Nga pake. Saya beli buku, googling, nanya-nanya teman yang pengacara juga. Belajar dari sana, lah"
"Wah, gila. Hebat, gue nga berani kayak loe."Jawab dia dengan muka syok.
"hm, tapi kasus loe ini mirip sama kasus seorang nenek yang di tuntut sama anaknya sendiri. Kemarin malah tayang,lho, di Hitam Putih. Kasian." Lanjut pria tersebut.
( bagi teman-teman yang belum tau cerita tentang nenek tersebut, boleh klik link berikut ini http://www.youtube.com/watch?v=GgZD-OZ6iHs )
"Gue di tuntut sama saudara gue hanya karena warisan. Kasus loe sendiri juga nga kalah tragis. Jadi kita sebagai orang tua, lain kali kalau mau kasih warisan, mungkin lebih aman ya, kalau kita beli rumah atau tanah itu atas nama anak kita langsung? Biar mereka nga ribut dikemudian hari gitu"
"wah, Bro, apa Anda tidak pernah baca cerita seorang konglomerat di Singapore yang di usir sama anaknya sendiri, karena semua aset konglomerat tersebut sudah dibalik nama jadi nama anaknya sendiri. Akhirnya anaknya, mengusir Papanya begitu aja." jawab saya.
(cerita lebih lengkapnya boleh di klik di sini http://dongeng.org/artikel/anak-durhaka-dari-singapura-kisah-nyata )
"Oh iya, bener. Nah,lho, jadi kita sebagai orang tua harus gimana donk sekarang?????" mukanya berubah galau campur bingung.
Sedikit penggalan percakapan saya dengan kenalan baru saya tersebut mendorong saya untuk menuliskan tulisan saya ini, hari ini.
Mungkin Anda akan berpikir bahwa anak saya tunggal, sehingga kejadian seperti itu tidak mungkin terjadi pada diri Anda. Saran saya, hilangkan pikiran tersebut.
Di pengadilan, saya bahkan telah melihat saudara ayah/Ibu menuntut keponakannya sendiri, karena dia juga merasa berhak atas harta saudaranya. Bahkan saya juga melihat seorang nenek yang menuntut cucunya sendiri atas harta peninggalan dari ayah cucunya tersebut.
Dan masing-masing dari mereka merasa benar dengan memegang dalil-dalil mereka sendiri.
Mungkin Anda berpikir bahwa anak Anda baik. Tapi ingatlah satu hal, manusia bisa berubah. Entah itu karena lingkungan pergaulan, karena pasangan hidup, karena keadaan(contoh: dililit utang,dll).
So, ada baiknya jika Anda mempersiapkan sedini mungkin agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terjadi pada Anda atau keturunan Anda.
Karena kejadian tersebut berujung pada rusaknya hubungan kekeluargaan. Dan saya yakin, tidak ada satu orang pun yang akan bahagia/tenang jika melihat keluarganya berantakan.
Dan yang lebih miris lagi, jika keluarga tersebut berantakan hanya demi memperebutkan harta warisan.
Ingatlah UANG DAPAT MEMBAWA KEJAYAAN, TAPI JUGA DAPAT MEMBAWA KEHANCURAN. Semua bergantung dari bagaimana Anda mengelolanya. meski saya tidak pandai dalam masalah Perdata, tapi semoga tulisan saya ini dapat membantu teman-teman semua.
Jika dulu, apabila anak berani kurang ajar terhadap orang tuanya, maka orang tua dapat membuat surat pemutusan hubungan hukum dengan anak, tapi sekarang Surat seperti itu, sudah tidak berlaku lagi di mata hukum. Karena pada dasarnya tidak ada ketentuan hukum mengenai pemutusan hubungan hukum dengan anak. Ini karena pada dasarnya hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti memutuskan hubungan hukum yang terjadi karena, misalnya perjanjian.
Apa yang membuat Hak Waris seseorang Gugur di mata hukum?
Berdasarkan Kitab Undang-Undang HUKUM PERDATA pasal 838......
Yang dianggap tak patut menjadi waris dan karenanya pun dikecualikan dari pewarisan ialah:
1. mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh
yang meninggal.
2. mereka yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah
mengajukan pengaduan terhadap si yang meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan
sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman
yang lebih berat.
3. mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal untuk
membuat atau mencabut surat wasiatnya.
4. mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal.
Di Indonesia menganut hukum waris Bergerlijk Wetboek, di mana hukum tersebut berlaku untuk 3 golongan warga negara,yaitu:
1. Bagi orang-orang Indonesia asli (Bumiputera) pada pokoknya berlaku hukum adatnya yang berlaku di berbagai daerah yang disebabkan oleh berbagai faktor, bagi warga negara Indonesia asli yang beragama Islam terdapat pengaruh nyata dari hukum islam.
2. Bagi golongan Timur Asing.
a. Timur Asing keturunan Tionghoa, berdasarkan Stb. 1917 – 129, berlaku hukum waris BW (buku II titel 12 sampai dengan 18, pasal 830 sampai dengan 1130).
b. Timur asing lainnya (India, Arab, dll) berlaku hukum waris adat mereka masing-masing yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, kecuali untuk wasiat umum berdasar Stb. 1924 – 556 tunduk pada BW.
3. Bagi golongan Eropa yang tunduk pada hukum waris BW.
Siapa saja yang dapat digolongkan sebagai Ahli Waris bagi golongan warga negara Timur Asing dan golongan Eropa di Indonesia?
Dalam hukum waris menurut Bergerlijk Wetboek, dibedakan menjadi 2 (dua) golongan ahli waris yaitu:
A. Pewarisan Langsung (uit eigen hoofde) yaitu:
1. Golongan I : Golongan ini terdiri dari anak dan keturunannya ke bawah tanpa batas beserta janda/duda
2. Golongan II : Golongan II terdiri dari ayah dan/atau ibu si pewaris beserta saudara dan keturunannya .
3. Golongan III : Golongan III terdiri dari keluarga sedarah menurut garis lurus ke atas.
4. Golongan IV : Golongan IV terdiri dari keluarga sedarah dalam garis ke samping yang lebih jauh
sampai derajat ke enam.
B.. Pewarisan melalui Penggantian tempat (bij plaats vervulling) suatu cara
pewarisan dengan mana seseorang menjadi ahli waris karena menggantikan
tempat orang lain yang sekiranya akan mewaris jika orang yang digantikan itu
masih hidup pada saat kematian pewaris. Syarat-syarat penggantian tempat :
a. Orang yang menggantikan itu haruslah keluarga sedarah dari pewaris,
tidak tergolong orang yang tidak pantas mewaris, tidak ditiadakan haknya
mewaris (onerfd) oleh pewaris dengan surat wasiat.
b. Orang yang digantikan tempatnya harus sudah meninggal dunia lebih
dahulu dari pewaris.
c. Pasal 847 KUH Perdata tiada seorang pun boleh menggantikan tempat
orang yang masih hidup.
Undang-undang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga
tidak membedakan urutan kelahiran, hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan
pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam
dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula golongan yang lebih
tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.
DALAM HAL PERSATUAN UNTUNG-RUGI
Jika salah satu (suami/istri) meninggal dunia, maka cara pembagiannya adalah sebagai berikut.
1. Harta pribadi kembali ke asal.
2. Hutang pribadi dilunasi dengan harta pribadi.
3. Hutang persatuan dilunasi dengan harta persatuan dan jika terjadi kerugian maka ditanggung berdua.
4. Harta pribadi si mati di tambah dengan sisa harta persatuan menjadi harta warisan, dan selanjutnya dibagi untuk para ahli waris.
Berikut adalah contoh kasus HARTA CAMPUR
Seorang laki-laki bernama A, kawin dengan seorang wanita bernama B, dari perkawinan ini terdapat/menghasilkan dua orang anak yaitu C dan D. Dalam perkawinan A membawa harta sejumlah Rp. 100.000.000,00 , B memiliki harta sejumlah 20.000.000,00 rupiah. Karena sakit, A meninggal dunia. Jumlah seluruh harta menjadi Rp. 120.000.000,00 akan tetapi A memiliki hutang pada E sebesar Rp. 15.000.000,00 dan B memiliki hutang kepada F sebesar Rp. 2.000.000,00 Ongkos perawatan sebesar Rp. 3.000.000,00 dan ongkos pemakaman dan peti jenazah sebesar Rp. 5.000.000,00 bagaimana penyelesaiannya?
DALAM HAL HARTA CAMPUR, maka pembagiannya adalah sebagai berikut.
Seluruh harta campur (boedel) dicatat / di interventariseer, baik yang berasal dari suami maupun dari istri, baik yang diperoleh selama perkawinan ataupun selama belum perkawinan. Dilunasi apa-apa yang menjadi beban boedel. Sisanya dibagi dua, ½ (separoh) untuk suami/istri yang masih hidup, sedangkan ½ (separohnya) lagi menjadi harta warisan. Harta warisan ini dikurangi dengan ongkos-ongkos yang menjadi beban warisan, barulah sisannya dibagikan kepada ahli waris.
Dalam contoh kasus di atas, maka Total harta adalah Rp 120.000.000,00 di potong seluruh utang adalah Rp 25.000.000,00, jadi sisa harta yang ada adalah Rp 95.000.000,00.
Kemudian sisanya dibagi dua, separuh untuk B(istri) yang masih hidup, kemudian sisa bagian yang separuh tersebut dibagi lagi menjadi 3 bagian, yaitu 1/3 untuk B(istri), 1/3 untuk C(anak 1), 1/3 untuk D(anak 2).
Jadi Rp 47.500.000,00 adalah milik B(Istri), Sisa Rp 47.500.000,00 bagian A (suami) dibagi menjadi 3 bagian jadi Rp 15.833.333,33 milik B(istri), Rp 15.833.333,33 milik C (Anak 1), Rp 15.833.333,33 milik D(anak 2).
Catatan : Seandainya bila pada kasus di atas, A dan B telah meninggal, maka warisan tersebut setelah dipotong utang, haruslah dibagi sama rata kepada C dan D (anak dari A dan B).
Jadi jelaslah bahwa, hukum telah mengatur bahwa ahli waris harus mendapatkan bagiannya sama besar. Bila pembagian warisan yang telah di aturkan oleh orang tua, tidak sama rata, maka ahli waris yang merasa dirugikan berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan wasiat.
Jadi setelah membaca sedikit aturan hukum seputar warisan, bagaimanakah cara mengantisipasi terjadinya gugat menggugat di kemudian hari antar para ahli waris?
Saran saya, dengan pengetahuan saya yang terbatas ini, alangkah baiknya jika Anda sudah mengatasnamakan aset/sertifikat Anda tersebut dengan masing-masing nama anak Anda. Kemudian simpanlah di notaris kepercayaan Anda. Tapi ingatlah ini, JANGAN memberitahukan Anak Anda bahwa Anda telah menyiapkan warisan atas nama dia. Ini untuk mengantisipasi sikap Anak Anda tetap hormat kepada Anda dan pasangan Anda sebagai orang tua.
Kemudian tanamkan tentang arti pentingnya keluarga, arti pentingnya kejujuran, arti pentingnya kerja keras dan perjuangan, arti pentingnya orang tua, arti pentingnya takut akan Tuhan dan Dosa, tanamkan arti dan nilai-nilai kemoralan dalam dirinya.
Ajarkan dia cara membedakan benar dan salah, baik dan benar, "hitam dan putih".
Saya teringat dengan satu orang dokter ternama di kota saya.
Dia bercerita bahwa, ketika kecil dia pernah berbohong kepada Ayahnya. Saat itu, dia hanya berbohong bahwa dia pulang sekolah dengan menaiki becak, padahal sebenarnya dia pulang sekolah dengan berjalan kaki. Ayahnya yang tau bahwa anaknya telah membohonginya, langsung marah dan memukul anaknya dengan rotan. Tapi setelah Sang ayah menghujani anaknya dengan cambukan bertubi-tubi, Sang Ayah memeluk anaknya tersebut dan berbisik, "lain kali, jangan berbohong lagi. Itu salah dan dosa." Sejak saat itu, si Anak tidak berani berbohong lagi. Mereka bahkan menjadi ayah dan anak yang akrab seperti sahabat. Bahkan Sang Anak tumbuh menjadi dokter yang baik dan terkenal. Dia mengatakan bahwa dia tidak marah atau dendam atas perlakuan ayahnya tersebut. Bahkan Dokter tersebut mengatakan tanpa sikap disiplin dan keras dari ayahnya tersebut, dia tak akan berhasil seperti sekarang.
Saya menutup tulisan saya dengan quotes :
It's good to have money and things that money can buy.
But it's good to check up once in a while that you haven't lost things that money can't buy.
Semoga tulisan saya hari ini bermanfaat dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda semua.....
Komentar
Posting Komentar